Uncategorized

ATURAN Terbaru Karantina WNI dari Luar Negeri: Waktu Karantina Hanya 5 Hari

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 menerbitkan aturan pintu masuk dan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Aturan ini termuat dalam Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional. SK ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid 19, Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.

Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah NKRI bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui titik berikut: 1. Bandar Udara A. Bandara Soekarno Hatta di Banten;

B. Bandara Samratulangi di Sulawesi Utara. 2. Pelabuhan Laut A. Pelabuhan Batam;

B. Pelabuhan Tanjungpinang; C. Pelabuhan Nunukan. 3. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong di Kalimantan Barat.

WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu 5×24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah. Karantina dengan jangka waktu 14×24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi. Ketua Satgas menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT PCR.

Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain Bandara Soekarno Hatta, ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Daerah. Tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional sebagaimana dimaksud sebelumnya, hanya diperuntukkan bagi: A. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

B. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; C. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri. Bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid 19 nasional/daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *